Kamis, 11 Maret 2010

PP No. 82 tahun 2001 tentang air limbah

Bagian Kedua Retribusi Pembuangan Air Limbah
Pasal 24
(1) Setiap orang yang membuang air Iimbah ke prasarana dan atau sarana pengelolaan air Iimbah yang disediakan oleh Pemerintah Kabupatenl / Kota dikenakan retribusi.
(2) Retribusi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten / Kota.

Bagian Ketiga Penangulangan Darurat
Pasal 25
Setiap usaha dan atau kegiatan wajib membuat rencana penanggulangan pencemaran air pada keadaan darurat dan atau keadaan yang tidak terduga lainnya.

Pasal 26
Dalam hal terjadi keadaan darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, maka penangung jawab usaha dan atau kegiatan wajib melakukan penangulangan dan pemulihan.

BAB IV PELAPORAN
Pasal 27
(1) Setiap orang yang menduga atau mengetahui terjadinya pencemaran ,air, wajib melaporkan kepada Pejabat yang berwenang.
(2) Pejabat yang berwenang yang menerima laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib mencatat
a. tanggal pelaporan;
b. waktu dan tempat;
c. peristiwa yang terjadi;
d. sumber penyebab;
e. perkiraan dampak.
(3) Pejabat yang berwenang yang menerima laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dalam iangka waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal diterimanya laporan, wajib meneruskanya kepada Bupati / Walikota / Menteri.
(4) Bupati / Walikota / Menteri sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) wa,iib negeri melakukan verifikasi untuk mengetahui tentang kebenaran terjadinya pelanggaran terhadap pengelolaan kualitas air dan atau terjadinya pencemaran air
(5) Apabila hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) menunjukkan telah terjadinya pelanggaran, maka Bupati / Walikota / Menteri wajib memerintahkan penanggung jawab usaha dan atau kegiatan untuk menanggulangi pelanggaran dan atau pencemaran airr serta dampaknya.

Pasal 28
Dalam hal penanggung jawab usaha dan atau kegiatan tidak melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 27 ayat (5) Bupati / walikota/Menteri dapat melaksanakan atau menugaskan pihak ketiga untuk melaksanakannya atas beban biaya penanggung jawab usaha dan atau kegiatan yang bersangkutan.

Pasal 29
Setiap penanggung,jawab usaha dan atau kegiatan atau pihak ketiga yang ditunjuk untuk melakukan penanggulangan pencemaran air dan pemulihan kualitas air, wajib menyaimpaikan laporannya kepada Bupati/Walikota/Menteri.

sumber :
http://www.blh.sumutprov.go.id/files/pdf/11_PP_RI_No.82_Tahun_2001_Pengelolaan_Kualitas_air_dan_Pe.pdf

PP No. 82 tahun 2001

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 82 TAHUN 2001
TENTANG
PENGELOLAAN KUALITAS AIR DAN
PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang :
a. bahwa air merupakan salah satu sumber daya alam yang memiliki fungsi sangat penting bagi kehidupan dan perikehidupan manusia, serta untuk memajukan kesejahteraan umum, sehingga merupakan modal dasar dan faktor utama pembangunan;
b. bahwa air merupakan komponen lingkungan hidup yang penting bagi kelangsungan hidup clan kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya;
c. bahwa untuk melestarikan fungsi air perlu dilakukan pengelolaan kualitas air clan pengendalian pencemaran air secara bijaksana dengan memperlihatkan kepentingan generasi sekarang dan mendatang serta keseimbangan ekologis;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, clan huruf c serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan hidup, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air;

Mengingat :
a. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar 1945;
b. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar 1945;
c. Nomor 11 tahun 1974 tentang Pengairan Lembaran Negara Indonesia Tahun 1974 Nomor 65, tambahan Lembaran Negara Nomor 3046);
d. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3699);
e. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);

MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGELOLAAN KUALITAS AIR DAN PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR.

BAB 1
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1. Air adalah semua air yang terdapat di atas dan di bawah permukaan tanah kecuali air laut dan air fosil;
2. Sumber air adalah wadah air yang terdapat di atas dan di bawah permukaan tanah, termasuk dalam pengertian ini akuifer, mata air, Sungai, rawa, danau, situ, waduk, dan muara;
3. Pengelolaan kualitas air adalah upaya pemeliharaan air sehingga tercapai kualitas air yang diinginkan sesuai peruntukannya untuk menjadi agar kualitas air tetap dalam kondisi alamiahnya;
4. Pengendalian pencemaran air adalah upaya pencegahan dan penangulangan pencemaran air serta pemulihan kualitas air untuk menjamin kualitas air agar sesuai dengan baku mutu air;
5. Mutu air adalah kondisi kualitas air yang diukur dan atau diuji berdasarkan parameter-parameter tertentu dan metoda tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
6. Kelas air adalah peringkat kualitas air yang dinilai masih layak untuk dimanfaatkan bagi peruntukan tertentu;
7. Kriteria mutu air adalah tolok ukur mutu air untuk setiap kelas air;
8. Rencana pendayagunaan air adalah rencana yang memuat potensi pemanfatan atau penggunaan air, pencadangan air berdasarkan ketersediaannya, baik kualitas maupun kuantitasnya, dan atau fungsi ekologis;
9. Baku mutu air adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada dan atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya di dalam air;
10. Status mutu air adalah tingkat. kondisi mutu air yang menunjukkan kondisi cemar atau kondisi baik pada suatu sumber air dalam waktu tertentu dengan membandingkan dengan baku mutu air yang ditetapkan;
11. Pencemaran air adalah memasuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi dan atau komponen lain ke dalam air oleh kegiatan manusia, sehingga kualitas air turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan air tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya;
12. Beban pencemaran adalah jumlah suatu unsur pencemar yang terkandung didalam air atau, air limbah;
13. Daya tampung beban pencemaran adalah kemampuan air pada suatu sumber air, untuk menerima masukan beban pencemaran tanpa mengakibatkan air tersebut menjadi cemar;
14. Air Iimbah adalah sisa dari suatu usaha dan atau kegiatan yang berwujud cair;
15. Baku mutu air limbah adalah ukuran batas atau kadar unsur pencemar dan atau jumlah unsur pencemar yang ditenggang keberadaanya dalam air limbah yang akan dibuang atau dilepas ke dalam sumber air dari suatu usaha dan atau kegiatan;
16. Pemerintah adalah Presiden beserta para menteri dan Ketua/Kepala Lembaga Pemerintah Nondepartemen;
17. Orang adalah orang perseorangan,dan atau kelompok orang dan atau badan hukum;
18. Menteri adalah menteri yang ditugasi untuk mengelola lingkungan hidup dan pengendalian dampak lingkungan.

Pasal 2
(1) Pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air diselengarakan secara terpadu dengan pendekatan ekosistem.
(2) Keterpaduan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi.

Pasal 3
Penyelengaraan pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dapat dilaksanakan oleh pihak ketiga berdasarkan peraturan perundang - undangan.

Pasal 4
(1) Pengelolaan kualitas air dilakukan untuk menjamin kualitas air yang dinginkan sesuai peruntukannya agar tetap dalam kondisi alamiahnya.
(2) Pengendalian pencemaran air dilakukan untuk menjamin kualitas air agar sesuai dengan baku mutu air melalui upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran air serta pemulihan kualitas air.
(3) Upaya pengelolaan kualitas air sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan pada :
a. sumber yang terdapat di dalam hutan lindung;
b. mata air yang terdapat di luar hutan lindung; dan
c. akuifer air tanah dalam
(4) Upaya pengendalian pencemaran air sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan di luar ketentuan sebagaimana dimaksud didalam ayat (3).
(5) Ketentuan mengenai pencemaran kualitas air sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf c ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan.

BAB II
PENGELOLAAN KUALITAS AIR
Bagian Pertama Wewenang
Pasal 5
(1) Pemerintah dilakukan pengelolaan kualitas air lintas propinsi dan atau lintas batas negara.
(2) Pemerintah Propinsi mengkoordinasikan pengelolaan kualitas air lintas Kabupaten / Kota.
(3) Pemerintah Kabupaten / Kota melakukan pengelolaan kualitas air di Kabupaten / Kota.

Pasal 6
Pemerintah dalam melakukan pengelolaan kualitas air sebagamana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dapat menugaskan Pemerintah Propinsi atau Pemerintah Kabupaten / Kota yang bersangkutan.

Bagian Kedua
Pendayagunaan Air
Pasal 7
(1) Pemerintah dan Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten / Kota menyusun rencana pendayagunaan air.
(2) Dalam merencanakan pendayagunaan air sebagaimana,dimaksud dalam ayat (1) wajib memperhatikan fungsi ekonomis dan fungsi ekologis, nilai-nilai agama serta adat istiadat yang hidup dalam masyarakat setempat
(3) Rencana pendayagunaan air sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi potensi pemanfaatan atau penggunaan air, pencadangan air berdasarkan ketersediaannya, baik kualitas maupun kuailtitas dan atau fungsi ekolosis.

Bagian Ketiga Klasifikasi dan Kriteria Mutu Air
Pasal 8
(1) Klasifikasi mutu air ditetapkan menjadi 4 (empat) kelas :
a. Kelas satu, air yang peruntukannya dapat digunakan untuk air bakti air minum, dan atau peruntukan lain yang imempersyaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut;
b. Kelas dua, air yang peruntukannya dapat digunakan untuk prasarana/sarana rekreasi air, pembudidayaan ikan air tawar, peternakan ,air untuk mengairi pertanaman, dan atau peruntukkan lain yang mempersyaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut;
c. Kelas tiga, air yang peruntukannya dapat digunakan untuk pembudidayaan ikan air tawar, peternakan, air untuk imengairi pertanaman, dan atau peruntukan lain yang mempersyaratkan air yang sama dengan kegunaan tersebut;
d. Kelas empat, air yang peruntukannya dapat digunakan untuk mengairi,pertanaman dan atau peruntukan lain yang mempersyaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut.
(2) Kriteria mutu air dari setiap kelas air sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 9
(1) Penetapan kelas air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 pada;
a. sumber air yang berada dalam dua atau lebih wilayah Propinsi dan atau merupakan lintas batas wilayah negara ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
b. sumber air yang berada dalam dua atau lebih wilayah Kabupaten / Kota dapat diatur dengan Peraturan Daerah Propinsi.
c. sumber air yang berada dalam wilayah Kabupaten / Kota ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten / Kota .
(2) Penetapan kelas air sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan berdasarkan pada hasil pengkajian yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Propinsi, dan atau Peinerintah Kabupaten / Kota berdasarkan wewenangnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Pemerintah dapat menugaskan Pemerintah Propinsi yang bersangkutan untuk melakukan pengkajian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a.
(4) Pedoman pengkajian untuk menetapkan kelas air sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.

Bagian Keempat Baku Mutu Air, Pemantauan Kualitas Air,dan
Status Mutu Air
Pasal 10
Baku mutu air ditetapkan berdasarkan hasil pengkajian kelas air dan kriteria mutu air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9.
Pasal 11
(1) Pemerintah dapat menetapkan baku mutu air yang lebih ketat dan atau penambahan parameter pada air yang lintas Propinsi dan atau lintas batas negara, serta sumber air yang pengelolaannya di bawah kewenangan Pemerintah.
(2) Baku mutu air sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri dengan memperhatikan saran masukan dari instansi terkait.

Pasal 12
(1) Pemerintah propinsi dapat menetapkan;
a. baku mutu air lebih ketat dari kriteria mutu air untuk kelas yang ditetapkan sebagamiana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1); dan atau
b. Tambahan parameter dari yang ada dalam kriteria mutu air sebagaimana dimaksud dalamPasal 8 ayat (2).
(2) Baku mutu air sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah Propinsi.
(3) Pedoman penetapan baku mutu air dan penambahan parameter baku mutu air sebagaimana dalam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Pasal 13
(1) Pemantauan kualitas air pada
a. sumber air yang berada dalam wilayah Kabupaten / Kota dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten / Kota;
b. sumber air yang berada dalam dua atau lebih daerah Kabupaten / Kota dalam satu propinsi dikoordinasikan oleh Pemerintah Propinsi dan dilaksanakan oleh masing-masing Pemerintah Kabupaten / Kota;
(2) Pemerintah dapat menugaskan Propinsi Propinsi yang bersangkutan untuk melakukan pemantauan kualitas air pada sumber air sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c.
(3) Pemantauan kualitas air sebagamana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan sekurang-kurangnya 6 (enam )bulan sekali.
(4) Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf b, disampaikan kepada Menteri.
(5) Mekanisme dan prosedur pemantauan kualitas air ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.

Pasal 14
(1) Status mutu air ditetapkan untuk menyatakan;
a. kondisi cemar, apabila mutu air tidak memenuhi baku mutu air ;
b. kondisi baik , apabila mutu air memenuhi baku mutu air.
(2) Ketentuan mengenai tingkatan cemar dan tingkatan baik status mutu air sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan pedoman penentuan status mutu air ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.

Pasal 15
(1) Dalam hal status mutu air menunjukkan kondisi cemar; maka Pemerintah dan Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten / Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan upaya penanggulangan pencemaran dan pemulihan kualitas air dengan menetapkan mutu air sasaran.
(2) Dalam hal status mutu air menunjukkan kondisi baik, maka pemerintah dan Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten / Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing mempertahankan dan atau meningkatkan kualitas air.

Pasal 16
(1) Gubernur menunjuk laboratorium lingkungan yang telah diakreditasi untuk melakukan analisis mutu air dan mutu air limbah dalam rangka pengendalian pencemaran air.
(2) Dalam hal Gubernur belum menunjuk laboratorium sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka analisis mutu air dan mutu air limbah dilakukan oleh laboratorium yang ditunjuk Menteri.

Pasal 17
Dalam hal terjadi perbedaan hasil analisis mutu air atau mutu air Iimbah dari dua atau lebih laboratoriummaka dilakukan verifikasi ilmiah terhadap analisis yang dilakukan.
Verifikasi ilmiah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Menteri dengan menggunakan laboratorium rujukan nasional.

BAB III
PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR
Bagian Pertama Wewenang
Pasal 18
(1) Pemerintah melakukan pengendalian pencemaran air pada sumber air yang lintas Propinsi dan atau lintas batas negara.
(2) Pemerintah Propinsi melakukan pengendalian pencemaran air pada sumber air yailg lintas Kabupaten / Kota.
(3) Pemerintah Kabupaten/Kota melakukan pengendalian pencemaran air pada sumber air yang berada pada Kabupaten/ Kota.

Pasal 19
Pemerintah dalam melakukanpengendalian pencemaran air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dapat menugaskan Pemerintah propinsi atau Pemerintah Kabupaten / Kota yang bersangkutan.

Pasal 20
Pemerintah dan Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing dalam rangka pengendalian pencemaran air pada sumber air berwenang:
a. menetapkan daya tampung beban pencemaran;
b. melakukan inventarisasi dan identifikasi sumber pencemar;
c. menetapkan persyaratan air Iimbah untuk aplikasi pada tanah;
d. menetapkan persyaratan pembuangan air Iimbah ke air atau sumber air;
e. memantau kwalitas air pada sumber air; dan
f. memantau faktor lain yang menyebabkan perubahan mutu air.

Pasal 21
(1) Baku mutu air Iimbah nasional ditetapkan dengan Keputusan Menteri dengan memperhatikan saran masukan dari instansi terkait.
(2) Baku mutu air Iimbah daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Propinsi dengan ketentuan sama atau lebih ketat dari baku mutu air Iimbah nasional sebagaiimana dimaksud dalam ayat (1).
(3) Hasil inventarisasi dan identifikasi sumber pencemar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b, yang dilakukan oleh Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten / Kota disampaikan kepada Menteri secara berkala sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali. 1
(4) Pedoman inventarisasi ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Pasal 22
Berdasarkan hasil inventarisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3), Menteri menetapkan kebijakan nasional pengendalian pencemaran air.

Pasal 23
(1) Dalam rangka upaya pengendalian pencemaran air ditetapkan daya tampung beban pencemmaran air pada sumber air.
(2) Penetapan daya tampung beban pencemaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan secara berkala sekurang-kurangnya 5 (Iima) tahun sekali.
(3) Daya tampung beban pencemaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipergunakan untuk
a. pemberian izin lokasi;
b. pengelolaan air dan sumber air ;
c. penetapan rencana tata ruang ;
d. pemberian izin pembuangan air limbah;
e. penetapan mutu air sasaran dan program kerja pengendalian pencemaran air.
(4) Pedoman penetapan daya tampung beban pencemaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Bagian Kedua Retribusi Pembuangan Air Limbah
Pasal 24
(1) Setiap orang yang membuang air Iimbah ke prasarana dan atau sarana pengelolaan air Iimbah yang disediakan oleh Pemerintah Kabupatenl / Kota dikenakan retribusi.
(2) Retribusi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten / Kota.

Bagian Ketiga Penangulangan Darurat
Pasal 25
Setiap usaha dan atau kegiatan wajib membuat rencana penanggulangan pencemaran air pada keadaan darurat dan atau keadaan yang tidak terduga lainnya.

Pasal 26
Dalam hal terjadi keadaan darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, maka penangung jawab usaha dan atau kegiatan wajib melakukan penangulangan dan pemulihan.

BAB IV PELAPORAN
Pasal 27
(1) Setiap orang yang menduga atau mengetahui terjadinya pencemaran ,air, wajib melaporkan kepada Pejabat yang berwenang.
(2) Pejabat yang berwenang yang menerima laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib mencatat
a. tanggal pelaporan;
b. waktu dan tempat;
c. peristiwa yang terjadi;
d. sumber penyebab;
e. perkiraan dampak.
(3) Pejabat yang berwenang yang menerima laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dalam iangka waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal diterimanya laporan, wajib meneruskanya kepada Bupati / Walikota / Menteri.
(4) Bupati / Walikota / Menteri sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) wa,iib negeri melakukan verifikasi untuk mengetahui tentang kebenaran terjadinya pelanggaran terhadap pengelolaan kualitas air dan atau terjadinya pencemaran air
(5) Apabila hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) menunjukkan telah terjadinya pelanggaran, maka Bupati / Walikota / Menteri wajib memerintahkan penanggung jawab usaha dan atau kegiatan untuk menanggulangi pelanggaran dan atau pencemaran airr serta dampaknya.

Pasal 28
Dalam hal penanggung jawab usaha dan atau kegiatan tidak melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 27 ayat (5) Bupati / walikota/Menteri dapat melaksanakan atau menugaskan pihak ketiga untuk melaksanakannya atas beban biaya penanggung jawab usaha dan atau kegiatan yang bersangkutan.

Pasal 29
Setiap penanggung,jawab usaha dan atau kegiatan atau pihak ketiga yang ditunjuk untuk melakukan penanggulangan pencemaran air dan pemulihan kualitas air, wajib menyaimpaikan laporannya kepada Bupati/Walikota/Menteri.

BAB V HAK DAN KEWAJIBAN
Bagian Pertama
Hak
Pasal 30
(1) Setiap orang mempunyai hak yang sama atas kualitas air yang baik.
(2) Setiap orang mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan informasi mengenai status mutu air dan pengelolaan kualitas air serta pengendalian pencemaran air.
(3) Setiap orang mempunyai hak untuk berperan serta dalam rangka pengelolaan, kualitas air dan pengendalian pencemaran air sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bagian Kedua Kewajiban
Pasal 31
Setiap orang wajib :
melestarikan kualitas air pada sumber air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3)
mengendalikaan pencemaran air pada sumber air sebagaimana dimaksud didalam Pasal 4 ayat (4).

Pasal 32
Setiap orang yang melakukan usaha dan atau kegiatan berkewajiban memberikan informasi yang benar dan akurat mengenai pelaksanaan kewajiban pengelolan kualitas air dan pengendalian pencemaran air.

Pasal 33
Pemerintah dan Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota wajib memberikan lnformasi kepadamasyarakat mengenai pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air.

Pasal 34
(1) Setiap penanggung jawab usaha dan atau kegiatan wajib menyampaikan laporan tentang penataan persyaratan izin aplikasi air limbah pada tanah.
(2) Setiap penanggung jawab usaha dan atau kegitan wajib menyampaikan laporan tentang penaatan persyaratan izin pembuangan air Iimbah ke air atau sumber air.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) wajib disampaikan sekurang-kurangnya sekali dalam 3 (tiga) bulan kepada Bupati /Walikota dengan tembusan disampaikan kepada Menteri.
(4) Ketentuan mengenai pedoman pelaporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.

BAB VI
PERSYARATAN PEMANFAATAN DAN PEMBUANGAN AIR LIMBAH
Bagian Pertama
Pemanfaatan Air Limbah
Pasal 35
(1) Setiap usaha dan atau kegiatan yang akan memanfaatkan air Iimbah ke tanah untuk aplikasi pada tanah wajib mendapat izin tertulis dari Bupati/Walikota.
(2) Permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan pada hasil kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau kajan Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan .
(3) Ketentuan mengenai syarat, tata cara perizinan ditetapkan oleh Bupati / Walikota dengan memperhatian pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 36
(1) Pemrakarsa melakukan kajian mengenai pemanfaatan air limbah ke tanah Hasil kajian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya :aplikasi pada tanah.
(2) Berdasarkan hasil kajian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), pemrakarsa mengajukan permohonan izin kepada Bupati / Walikota.
a. pengaruh terhadap pembudidayaan ikan, hewan, dan tanaman ;
b. pengaruh terhadap kualitas tanah dan air tanah; dan
c. pengaruh terhadap kesehatan masyarakat.
(3) Bupati / Walikota melakukan evaluasi terhadap hasil kajian yang diajukan oleh pemrakarsa sebagaimana dimaksud dalam ayat (3)
(4) Apabila berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) menunjukkan bahwa pemanfaatan air limbah ke tanah untuk aplikasi pada tanah layak lingkungan, maka Bupati/ Walikota menerbitkan izin pemanfaatan air limbah.
(5) Penerbitan pemanfaatan air limbah sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) diterbitkan dalam jangka waktu selambat-selambatnya 90 (sembilan puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan izin.
(6) Pedoman pengkajian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.

Bagian kedua
Pembuangan Air Limbah
Pasal 37
Setiap penanggung usaha dan atau kegiatan yang membuang air limbah ke air atau sumber air wajib mencegah dan menangulangi terjadinya pencemaran air

Pasal 38
(1) Setiap penanggung jawab usaha atau kegiatan yang membuang air limbah ke air atau sumber air wajib mentaati persyaratan yang ditetapkan dalam izin.
(2) Dalam persyaratan izin Pembuangan air Iimbah sebagaimana dimaksud didalam ayat (1) waiib dicantumkan.
a. kewajiban untukmengoloa Iimbah;
b. persyaratan mutu dan kuantitas air limbah yang boleh dibuang ke media lingkungan;
c. persyaratan cara pembuangan air limbah;
d. persyaratan untuk mengadakan sarana dan prosedur penanggulangan keadaan darurat;
e. persyaratan untuk melakukan pemantauan mutu dan debit air limbah;
f. persyaratan lain yang ditentukan oleh hasil pemeriksaan analisis mengenai dampak lingkungan yang erat kaitannya dengan pengendalian pencemaran air bagi usaha dan atau kegiatan yang wajib melaksanakan analisis mengenai dampak lingkungan;
g. larangan pembuangan secara sekaligus dalam satu atau pelepasan dadakan; saat
h. larangan untuk melakukan pengenceran air limbah dalam upaya penataan batas kadar yang diperyaratkan;
i. kewajiban melakukan swapantau dan kewajiban untuk melaporkan hasil swapantau.
(3) Dalam penetapan peryaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bagi air limbah yang mengandung radioaktif, Bupati/ Walikota wajib mendapat rekomendasi tertulis dari lembaga pemerintah yang bertanggung jawab di bidang tenaga atom.

Pasal 39
(1) Bupati/Walikota dalam menentukan baku mutu air limbah yang diinginkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 38 ayat (2) didasarkan pada daya tampung beban pencemaran pada sumber air;
(2) Dalam hal daya tampung beban pencemaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) belum dapat ditentukan, maka batas mutu air limbah yang diizinkan ditetapkan berdasarkan bku mutu air limbah nasional sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (1).

Pasal 40
(1) Setiap usaha dan kegiatan yang akan membuang air limbah ke air atau sumber air wajib mendapatkan izin tertulis dari Bupati / Walikota.
(2) Permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan pada hasil kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau kajian Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan.

Pasal 41
(1)Pemrakarsa melakukan kajian mengenai pembuangan air limbah ke air atau sumber air.
(2) Hasil kajian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi sekurang-kurangnya:
a. pengaruh terhadap pembudidayaan ikan, hewan, dan tanaman
b. pengaruh terhadap kualitas tanah dan air tanah; dan
c. pengaruh terhadap kesehatan masyarakat.
(3) Berdasarkan hasil kajian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), pemrakarsa mengajukan permohonan izin kepada Bupati / Walikota.
(4) Bupati/Walikota melakukan evaluasi terhadap hasil kajian yang diajukan oleh pemrakarsa sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).
(5) Apabila berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana diamksud dalam ayat (4) menunjukkan bahwa pembuangan air limbah ke air atau sumber air layak lingkungan, maka Bupati/Walikota menerbitkan izin pembungan air limbah.
(6) Penerbitan izin pembungan air limbah sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) diterbitkan dalam jangka waktu selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh ) hari terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan izin.
(7) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara perizinan pembungan air limbah ditetapkan oleh Bupati /Walikota dengan memperhatikan pedoman yang ditetapkan Menteri.
(8) Pedoman kajian pembungan air limbah sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (1) ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.

Pasal 42
Setiap orang dilarang membuang limbah padat dan atau gas ke dalam air dan sumber air.

BAB VII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Bagian Pertama
Pembinaan
Pasal 43
(1) Pemerintah, pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota melakukan pembinaan untuk meningkatkan ketaatan penanggung jawab usaha dan atau kegiatan dalam pengelolaan kualitas air dan pengendaliaan pencemaran air.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksudkan dalam yat (1) meliputi:
a. pemberian penyuluhan mengenai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pengelola lingkungan hidup;
b. penerapan kebijakan insentif dan atau disinsentif
(3) Pemerintah, pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten / Kota melakukan upaya pengelolaan dan atau pembinaan pengelolaan air limbah rumah tangga.
(4) Upaya pengelolaan air limbah rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dapat dilakukan oleh pemerintah Propinsi, pemerintah Kabupaten/Kota dengan membangun sarana dan prasarana pengelolaan limbah rumah tangga terpadu.
(5) Pembangunan saran dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dapat dilakukan melalui kerja sama dengan pihak ketiga sesuai dengan peraturan perundang -undangan yang berlaku.

Bagian Kedua
Pengawasan
Pasal 44
(1) Bupati/Walikota wajib melakukan pengawasan terhadap penataan persyaratan yang tercantum dalam izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 38 ayat (2).
(2) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh pejabat pengawas lingkungan daerah.

Pasal 45
Dalam hal tertentu pejabat pengawas lingkungan melakukan pengawasan terhadap penataan persyaratan yang tercantum dalam izin melakukan usaha dan atau kegiatan.

Pasal 46
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, pejabat pengawas lingkungan sebagaimana dimaksud dalam pasa 44 ayat (2) dan pasal 45 berwenang :
a. melakukan pemantauan yang meliputi pengamatan, pemotretan, perekaman audio visual, dan pengukuran;
b. meminta keterangan kepada masyarakat yang berkepentingan, karyawan yang bersangkutan, konsultan, kontraktor, dan perangkat pemerintahan setempat;
c. membuat salinan dari dokumen dan atau membuat catatan yang diperlukan, antara lain dokumen perizinan, dokumen AMDAL, UKI, UPL, data hasil swapantau, dokumen surat keputusan organisasi perusahaan;
d. memasuki tempat tertentu;
e. mengambil contoh dari air limbah yang dihasilkan, air limbah yang dibuang, bahan baku, dan bahan penolog;
f. memeriksa peralatan yang digunakan dalam proses produksi, utilitas, dan instansi pengolahan limbah;
g. memeriksa instansi, dan atau alat transportasi;
(2) Kewenangan membuat catatan sebagaimana dimaksud
(3) dalam ayat (1) huruf c meliputi pembuatan denah, sketsa, gambar, peta, dan atau dekripsi yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas pengawasan.

Pasal 47
Pejabat pengawas dalam melaksanakan tugasnya wajib memperlihatkan surat tugas dan atau tanda pengenal.

BAB VIII
SANKSI
Bagian Pertama
Sanksi Administrasi
Pasal 48
Setiap penanggung jawab usaha dan atau kegiatn yang melanggar ketentuan Pasal 24 ayat (1), Pasal 25, Pasal 32, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 37, Pasal 38, Pasal 40,dan Pasal 42, Bupati / Walikota berwenang menjatuhkan sanksi administrasi.

Pasal 49
Setiap penanggung jawab usaha dan atau kegiatan yang melanggar ketentuan Pasal 25, Bupati/Walikota/Menteri berwenang menerapkan paksaan pemerintahan atau uang paksa.

Bagian Kedua
Ganti Kerugian
Pasal 50
(1) Setiap perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup, mewajibkan penanggung jawab usaha dan atau kegiatan untuk membayar ganti kerugian dan aatau melakukan tindakan tertentu.
(2) Selain pembeban untuk melakukan tindakkan tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), hakim dapat menetapkan pembayaran uang paksa atas setiap hari keterlambatan penyelesaian tindakkan tertentu tersebut.

Bagian Ketiga Sanksi Pidana
Pasal 51
Barang siapa melanggar ketentuan Pasal 26, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 37, Pasal 38, Pasal 41, Pasal 42, yang mengakibatkan terjadinya pencemaran air, diancam dengan pidana sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 41, pasal 42, pasal 43, pasal 44, pasal 45, pasal 46, pasal 47 Undang- Undang Nomor 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.

BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 52
Baku mutu air limbah untuk jenis usah dan atau kegiatan tertentu yang telah ditetapkan oleh daerah, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 53
(1) Bagi usaha dan atau kegiatan yang menggunakan air limbah untuk aplikasi pada tanah, maka dalam jangka waktu satu tahun setelah diundangkannya Peraturan Pemerintah ini wajib memiliki izin pemanfaatan air limbah pada tanah dari Bupati/Walikota.
(2) Bagi usaha dan atau kegiatan yang sudah beroperasi belum memiliki izin pembuangan air limbah ke air atau sumber air, maka dalam waktu satu tahun sejak diundangkannya Peraturan.
Pemerintah ini wajib memperoleh izin pembuangan air limbah ke air atau sumber air Bupati/Walikota.

BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 54
Penetapan daya tampung beben pencemaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 38 ayat (3) wajib ditetapkan selambat-lambatnya 3 (tiga ) tahun sejak diundangkannya Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 55
Dalam hal baku mutu air pada sumber air sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 dan pasal 12 ayat (1) belum atau tidak ditetapkan, berlaku kreteria mutu air untuk kelas II sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini sebagai baku mutu air.

Pasal 56
(1) Dalam jangka waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) tahun sejak diundangkannya Peraturan Pemerintah ini, baku mutu air yang telah ditetapkan sebelumnya wajib disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
(2) Dalam hal baku mutu air sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) lebih ketat dari baku mutu air dalam peraturan pemerintah ini, maka baku mutu air sebelumnya tetap berlaku.

Pasal 57
(1) Dalam hal jenis usaha dan atau kegiatan belum ditentukan baku mutu air limbahnya, maka baku mutu air limbah yang berlaku di daerah tersebut dapat ditetepkan setelah mendapat rekomendasi dari Menteri.
(2) Ketentuan mengenai baku mutu air limbah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetepkan dengan Peraturan Daerah Propinsi.

Pasal 58
Pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air yang telah ada, tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dengan dan belum diganti berdasarkan peraturan pemerintah ini.

Pasal 59
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1990 tentang Penendalian Pencemaran Air ( Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3409) dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 60
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Desember 2001
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.


MEGAWATI SOEKARNOPUTRI

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Desember 2001
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.


BAMBANG KESOWO

sumber :
http://www.blh.sumutprov.go.id/files/pdf/11_PP_RI_No.82_Tahun_2001_Pengelolaan_Kualitas_air_dan_Pe.pdf

Senin, 01 Maret 2010

Fe (Besi)

Definisi dan Fungsi Daur Biogeokimia
  • Definisi
Biogeokimia adalah pertukaran atau perubahan yang terus menerus, antara komponen biosfer yang hidup dengan tak hidup.

Dalam suatu ekosistem, materi pada setiap tingkat trofik tidak hilang. Materi berupa unsur-unsur penyusun bahan organik tersebut didaur-ulang. Unsur-unsur tersebut masuk ke dalam komponen biotik melalui udara, tanah, dan air. Daur ulang materi tersebut melibatkan makhluk hidup dan batuan (geofisik) sehingga disebut Daur Biogeokimia.

  • Fungsi
Fungsi Daur Biogeokimia adalah sebagai siklus materi yang mengembalikan semua unsur-unsur kimia yang sudah terpakai oleh semua yang ada di bumi baik komponen biotik maupun komponen abiotik, sehingga kelangsungan hidup di bumi dapat terjaga.


Besi adalah suatu unsur yang mempunyai simbol Fe dan nomor atom 26. Besi merupakan logam yang terletak dalam golongan VIIIB dan periode 4.
Besi adalah salah satu elemen yang dapat ditemui hampir pada setiap tempat di bumi, pada semua lapisan geologis dan semua badan air.



Ion Fe atau besi selalu di jumpai pada air alami dengan kadar oksigen yang rendah, seperti pada air tanah dan pada daerah danau yang tanpa udara.
Besi (Fe) ditemukan oleh John Martin pada akhir tahun 80-an dan awal tahun 90-an. Martin mengajukan hipotesis pada tahun 1990 bahwa pemupukan Fe di alam dapat menyebabkan perubahan iklim pada skala geologi.
Air hujan yang turun jatuh ke tanah dan mengalami infiltrasi masuk ke dalam tanah yang mengandung FeO akan bereaksi dengan H2O dan CO2 dalam tanah dan membentuk Fe (HCO3)2 dimana semakin dalam air yang meresap ke dalam tanah semakin tinggi juga kelarutan besi karbonat dalam air tersebut.
Konsentrasi besi terlarut yang masih diperbolehkan dalam air bersih adalah sampai dengan 0,1 mg/l.
Fe sebagian besar berasal dari kontaknya dengan tanah dan pembentukan batuan. Pada umumnya kandungan Fe berasal dari daerah di mana lapisan humusnya (top soil) agak tebal. Kandungan besi dalam air minum dapat bersifat terlarut sebagai Fe2+ atau Fe3+ tersuspensi sebagai butir kolodial atau lebih besar seperti FeO, dan yang tergabung dengan zat organik/anorganik.
Besi juga berperan pelaksanaan transport oksigen dari paru-paru ke jaringan begitu pula dalam proses respirasi sel, pembentukan hemoglobin juga memerlukan adanya ion besi



Sumber :
http://images.google.it/imgres?imgurl=http://www.geosc.psu.edu/people/faculty/personalpages/mfantle/images/FeCycle2.jpg&imgrefurl=http://www.geosc.psu.edu/people/faculty/personalpages/mfantle/feresearch.html&usg=__bdO56Hh2L6XlCwP4TYesLCQNawc=&h=458&w=599&sz=60&hl=en&start=1&um=1&itbs=1&tbnid=Vjp4A1ueyR69uM:&tbnh=103&tbnw=135&prev=/images%3Fq%3DFe%2Bcycle%26um%3D1%26hl%3Den%26sa%3DG%26tbs%3Disch:1
diakses tanggal 25 Februari 2010
http://images.google.it/imgres?imgurl=http://gurungeblog.files.wordpress.com/2008/11/daur-karbon.jpg&imgrefurl=http://wwwblogger-bionas.blogspot.com/2009_04_01_archive.html&usg=__A3G70nsriNpDvau71DlldSR2ig4=&h=357&w=490&sz=36&hl=en&start=9&um=1&itbs=1&tbnid=TO14ahoXS0tk2M:&tbnh=95&tbnw=130&prev=/images%3Fq%3Dsiklus%2Bbesi%2Bdalam%2Bekosistem%26um%3D1%26hl%3Den%26sa%3DG%26tbs%3Disch:1
diakses tanggal 25 Februari 2010
http://advancebpp.wordpress.com/2009/04/16/mengatasi-zat-besi-fe-tinggi-dalam-air/
diakses tanggal 27 Februari 2010
http://one.indoskripsi.com/judul-skripsi-makalah-tentang/laporan-praktikum-tulang-dan-gigi
diakses tanggal 27 Februari 2010
http://www.lenntech.com/periodic/elements/fe.htm
diakses tgl 28 feb 2010

Rabu, 24 Februari 2010

if i were a bird .. :)

Boku wa Tori ni Naru (If I were a bird)
Hitomi
Code Geass R2 OST 2

When I just can’t find my way
You are always there for me
When I am out of my way
You are always there for me

When I just can’t find my way
You are always there for me
When I am out of my way
You are always there for me

Like a bird in the sky
You set me free
You give me one heart
Like a star in my night
You’ll always be a part of me

When I just can’t find my way
You are always there
You are always there
You are always there for me

In my darkness dreams
I hear you call me
You give me the reason to live
In my dirty heart
I hear you call me
And you reach out to carry me away

No one can save my soul
Only you

Like a bird in the sky
You set me free
You give me one heart
Like a star in my night
You’ll always be a part of me

At the tip of the dark moon
That light grows
My dream which is an unceratain existence
would soon be reborn

I hastly live,
Sorry

Like a bird that could fly in the sky
I now know I can be free

I can be free

Like a bird that could fly in the sky
I now know I can be free

Like a bird in the sky
You set me free
You give me one heart
Like a star in my night
You’ll always be a part of me

Like a star in my night
You’ll always be a part of me

ROMAJI
When I just can’t find my way
You are always there for me
When I am out of my way
You are always there for me

When I just can’t find my way
You are always there for me
When I am out of my way
You are always there for me

Like a bird in the sky
You set me free
You give me one heart
Like a star in my night
You’ll always be a part of me

When I just can’t find my way
You are always there
You are always there
You are always there for me

In my darkness dreams
I hear you call me
You give me the reason to live
In my dirty heart
I hear you call me
And you reach out to carry me away

No one can save my soul
Only you

Like a bird in the sky
You set me free
You give me one heart
Like a star in my night
You’ll always be a part of me

Kurai tsuki anji-suru
Sono hikari no saki de ha
Futashika na sonzai no
Boku no yume ga umarekawaru

Isogi ikiru kedo
Gomen ne

Tori ga sora wo tobimawareru you ni
Boku ha jiyuu ni ima narerunda

Boku ha jiyuu ni ima narerunda

Tori ga sora wo tobimawareru you ni
Boku ha jiyuu ni ima narerunda

Like a bird in the sky
You set me free
You give me one heart
Like a star in my night
You’ll always be a part of me

Like a star in my night
You’ll always be a part of me

Sabtu, 20 Februari 2010

Terjadinya Pencemaran Logam Berat di Teluk Minamata Akibat Pembuangan Merkuri (Hg)

OLEH :

  1. SEPTIA MAULIDA (H1E109007)
  2. DIAH IRAWATI ANWAR (H1E109013)
  3. GHINA NURDIANA PUTRI (H1E109070)
  4. NURUL ARIFIN (H1E109072)


BAB I

PENDAHULUAN


1.1 Latar Belakang

Dengan semakin meluasnya kawasan pemukiman penduduk, semakin meningkatnya produk industri rumah tangga, serta semakin berkembangnya Kawasan Industri di kota besar, akan memicu terjadinya peningkatan pencemaran pada perairan pantai dan laut. Hal ini disebabkan karena semua limbah dari daratan, baik yang berasal dari pemukiman perkotaan maupun yang bersumber dari kawasan industri, pada akhirnya bermuara ke pantai.

Limbah domestik yang berasal dari rumah tangga, perhotelan, rumah sakit dan industri rumah tangga yang terbawa oleh air sisa-sisa pencucian akan terbuang ke saluran drainase dan masuk ke kanal dan selanjutnya terbawa ke pantai. Limbah yang dibuang pada tempat pembuangan sampah akan terkikis oleh air hujan dan terbawa masuk ke kanal atau sungai dan selanjutnya juga bermuara ke pantai. Limbah yang berasal dari kawasan industri baik yang sudah diolah maupun yang belum, juga pada akhirnya akan terbuang ke perairan pantai.

Perkembangan IPTEK memacu terjadinya pencemaran lingkungan baik pencemaran air, tanah dan udara. Pencemaran air yang diakibatkan oleh dampak perkembangan industri harus dapat dikendalikan, karena bila tidak dilakukan sejak dini akan menimbulkan permasalahan yang serius bagi kelangsungan hidup manusia maupun alam sekitarnya. Salah satu hal yang perlu dilakukan dalam pengendalian dan pemantauan dampak lingkungan adalah melakukan analisis unsur-unsur dalam ikan air tawar, terutama Pb, Cu, dan Cd. Pencemaran logam-logam tersebut dapat mempengaruhi dan menyebabkan penyakit pada konsumen, karena di dalam tubuh unsur yang berlebihan akan mengalami detoksifikasi sehingga membahayakan manusia. Logam berat umumnya bersifat racun terhadap makhluk hidup walaupun beberapa diantaranya diperlukan dalam jumlah kecil. Melalui berbagai perantara, seperti udara, makanan, maupun air yang terkontaminasi oleh logam berat, logam tersebut dapat terdistribusi ke bagian tubuh manusia dan sebagian akan terakumulasikan. Jika keadaan ini berlangsung terus menerus, dalam jangka waktu lama dapat mencapai jumlah yang membahayakan kesehatan manusia.

Pencemaran logam berat merupakan permasalahan yang sangat serius untuk ditangani, karena merugikan lingkungan dan ekosistem secara umum. Sejak kasus merkuri di Minamata Jepang pada 1953, pencemaran logam berat semakin sering terjadi dan semakin banyak dilaporkan. Agen Lingkungan Amerika Serikat (EPA) melaporkan, terdapat 13 elemen logam berat yang diketahui berbahaya bagi lingkungan. Di antaranya arsenik (As), timbal (Pb), merkuri (Hg), dan kadmium (Cd). Logam berat sendiri sebenarnya merupakan unsur esensial yang sangat dibutuhkan setiap makhluk hidup, namun beberapa di antaranya (dalam kadar tertentu) bersifat racun. Di alam, unsur ini biasanya terdapat dalam bentuk terlarut atau tersuspensi (terikat dengan zat padat) serta terdapat sebagai bentuk ionik. Dampak dari pencemaran logam berat ini sering dilaporkan. (Dony Purnomo, 2009, Logam Berat Sebagai Penyumbang Pencemaran Air Laut, http://masdony.wordpress.com/2009/04/19/logam-berat-sebagai-penyumbang-pencemaran-air-laut/, diakses tanggal 16 Februari 2010)


1.2 Tujuan

Tujuan yang hendak diambil dari pembuatan makalah ini adalah agar kita mengetahui bahayanya pencemaran logam berat dalam perairan serta teknologi yang dapat diterapkan untuk mngurangi pencemaran logam berat dalam perairan.




BAB II

TINJAUAN PUSTAKA


2.1 Pengertian Logam Berat

Mungkin istilah logam berat sudah tak asing bagi para kimiawan. Dari nomor atom sampai efek fisiologis telah secara rinci dibahas dalam buku-buku kimia terutama kimia anorganik dan kimia lingkungan. Tapi tak demikian dengan orang awam. Mungkin istilah logam berat masih terasa asing di telinga mereka dan didefinisikan secara sederhana saja yaitu logam yang berat (dalam artian ditimbang) seperti besi, baja, aluminium dan tembaga. Terlepas dari definisi di atas, biasanya dalam literatur kimia istilah “logam berat” digunakan untuk memerikan logam-logam yang memiliki sifat toksisitas (racun) pada makhluk hidup.

Logam merupakan bahan pertama yang dikenal oleh manusia dan digunakan sebagai alat-alat yang berperan penting dalam sejarah peradaban manusia (Darmono, 1995). Logam berat masih termasuk golongan logam dengan kriteria-kriteria yang sama dengan logam lain. Perbedaannya terletak dari pengaruh yang dihasilkan bila logam berat ini berikatan dan atau masuk ke dalam organisme hidup. Berbeda dengan logam biasa, logam berat biasanya menimbulkan efek-efek khusus pada mahluk hidup (Palar, 1994). Tidak semua logam berat dapat mengakibatkan keracunan pada mahluk hidup, besi merupakan logam yang dibutuhkan dalam pembentukan pigmen darah dan zink merupakan kofaktor untuk aktifitas enzim (Wilson, 1988). Keberadaan logam berat dalam lingkungan berasal dari dua sumber. Pertama dari proses alamiah seperti pelapukan secara kimiawi dan kegiatan geokimiawi serta dari tumbuhan dan hewan yang membusuk. Kedua dari hasil aktivitas manusia terutama hasil limbah industri (Connel dan Miller, 1995). Dalam neraca global sumber yang berasal dari alam sangat sedikit dibandingkan pembuangan limbah akhir di laut (Wilson, 1988).

Logam berat adalah unsur-unsur kimia dengan bobot jenis lebih besar dari 5 gr/cm3, terletak di sudut kanan bawah sistem periodik, mempunyai afinitas yang tinggi terhadap unsur S dan biasanya bernomor atom 22 sampai 92 dari perioda 4 sampai 7 (Miettinen, 1977). Sebagian logam berat seperti timbal (Pb), kadmium (Cd), dan merkuri (Hg) merupakan zat pencemar yang berbahaya. Afinitas yang tinggi terhadap unsur S menyebabkan logam ini menyerang ikatan belerang dalam enzim, sehingga enzim bersangkutan menjadi tak aktif. Gugus karboksilat (-COOH) dan amina (-NH2) juga bereaksi dengan logam berat. Kadmium, timbal, dan tembaga terikat pada sel-sel membran yang menghambat proses transpormasi melalui dinding sel. Logam berat juga mengendapkan senyawa fosfat biologis atau mengkatalis penguraiannya (Manahan, 1977).

Menurut Vouk (1986) terdapat 80 jenis dari 109 unsur kimia di muka bumi ini yang telah teridentifikasi sebagai jenis logam berat. Berdasarkan sudut pandang toksikologi, logam berat ini dapat dibagi dalam dua jenis. Jenis pertama adalah logam berat esensial, di mana keberadaannya dalam jumlah tertentu sangat dibutuhkan oleh organisme hidup, namun dalam jumlah yang berlebihan dapat menimbulkan efek racun. Contoh logam berat ini adalah Zn, Cu, Fe, Co, Mn dan lain sebagainya. Sedangkan jenis kedua adalah logam berat tidak esensial atau beracun, di mana keberadaannya dalam tubuh masih belum diketahui manfaatnya atau bahkan dapat bersifat racun, seperti Hg, Cd, Pb, Cr dan lain-lain. Logam berat ini dapat menimbulkan efek kesehatan bagi manusia tergantung pada bagian mana logam berat tersebut terikat dalam tubuh. Daya racun yang dimiliki akan bekerja sebagai penghalang kerja enzim, sehingga proses metabolisme tubuh terputus. Lebih jauh lagi, logam berat ini akan bertindak sebagai penyebab alergi, mutagen, teratogen atau karsinogen bagi manusia. Jalur masuknya adalah melalui

kulit, pernapasan dan pencernaan.

(Dony Purnomo, 2009, Logam Berat Sebagai Penyumbang Pencemaran Air Laut, http://masdony.wordpress.com/2009/04/19/logam-berat-sebagai-penyumbang-pencemaran-air-laut/, diakses tanggal 16 Februari 2010)


    1. Dampak negatif logam berat bagi manusia

Masing-masing logam berat memiliki dampak negatif terhadap manusia jika dikonsumsi dalam jumlah yang besar dan waktu yang lama. Dampak tersebut antar lain :

1. Timbal (Pb)

Dalam peredaran darah dan otak dapat menyebabkan gangguan sintesis hemoglobin darah, gangguan neurologi (susunan syaraf), gangguan pada ginjal, sistem reproduksi, penyakit akut atau kronik sistem syaraf, dan gangguan fungsi paru-paru. Selain itu, dapat menurunkan IQ pada anak kecil jika terdapat 10-20 myugram/dl dalam darah.

2. Kadmium (Cd)

Jika berakumulasi dalam jangka waktu yang lama dapat menghambat kerja paru-paru, bahkan mengakibatkan kanker paru-paru, mual, muntah, diare, kram, anemia, dermatitis, pertumbuhan lambat, kerusakan ginjal dan hati, dan gangguan kardiovaskuler. Kadmium dapat pula merusak tulang (osteomalacia, osteoporosis) dan meningkatkan tekanan darah. Gejala umum keracunan Kadmium adalah sakit di dada, nafas sesak (pendek), batuk – batuk, dan lemah.



3. Merkuri (Hg)

Dapat berakumulasi dan terbawa ke organ-organ tubuh lainnya, menyebabkan bronchitis, sampai rusaknya paru-paru. Gejala keracunan Merkuri tingkat awal, pasien merasa mulutnya kebal sehingga tidak peka terhadap rasa dan suhu, hidung tidak peka bau, mudah lelah, gangguan psikologi (rasa cemas dan sifat agresif), dan sering sakit kepala. Jika terjadi akumulasi yang tinggi mengakibatkan kerusakan sel-sel saraf di otak kecil, gangguan pada luas pandang, kerusakan sarung selaput saraf dan bagian dari otak kecil. Turunan oleh Merkuri (biasanya etil merkuri) pada proses kehamilan akan nampak setelah bayi lahir yang dapat berupa cerebral palsy maupun gangguan mental. Sedangkan keracunan Merkuri yang akut dapat menyebabkan kerusakan saluran pencernaan, gangguan kardiovaskuler, kegagalan ginjal akut maupun shock.

4. Arsenik (As)

Dalam tubuh dapat mengganggu daya pandang mata, hiperpigmentasi (kulit menjadi berwarna gelap), hiperkeratosis (penebalan kulit), pencetus kanker, infeksi kulit (dermatitis). Selain itu, dapat menyebabkan kegagalan fungsi sumsum tulang, menurunnya sel darah, gangguan fungsi hati, kerusakan ginjal, gangguan pernafasan, kerusakan pembuluh darah, varises, gangguan sistem reproduksi, menurunnya daya tahan tubuh, dan gangguan saluran pencernaan.

5. Chromium (Cr)

Dalam tubuh dapat berakibat buruk terhadap sistem saluran pernafasan, kulit, pembuluh darah, dan ginjal. Dampak kandungan logam berat memang sangat berbahaya bagi kesehatan. Namun, kita dapat mencegahnya dengan meningkatkan kesadaran untuk ikut serta melestarikan sumber daya hayati serta menjaga kesehatan baik untuk diri sendiri maupun keluarga. Salah satu cara sederhana untuk menjaga kesehatan adalah dengan mendeteksi kondisi air yang kita gunakan sehari-hari, terutama kebutuhan untuk minum. Jika kondisi air Anda sudah terdeteksi, maka akumulasi logam berat dalam tubuh dapat kita cegah.

(Dony Purnomo, 2009, Logam Berat Sebagai Penyumbang Pencemaran Air Laut, http://masdony.wordpress.com/2009/04/19/logam-berat-sebagai-penyumbang-pencemaran-air-laut/, diakses tanggal 16 Februari 2010)


BAB III

METODE PENULISAN


Dalam pembuatan makalah ini, metode yang digunakan adalah metode kepustakaan, yaitu dengan mengumpulkan data-data yang di dapat dari pencarian informasi-informasi dari internet.

BAB IV

PEMBAHASAN


4.1 Studi Kasus

Pada tanggal 21 April 1956, seorang anak perempuan berumur 5 tahun 11 bulan diperiksa pada Bagian Anak Rumah Sakit Perusahaan Chisso. Gejala utamanya bersifat neurologik, termasuk adanya kesulitan berjalan dan berbicara, serta kejang-kejang. Pasien ini dikirim ke rumah sakit 2 hari kemudian, pada tanggal 23. Di hari yang sama ketika ia dikirim ke rumah sakit, adik perempuannya, 2 tahun 11 bulan, mulai mengalami kesulitan berjalan dan menggerakkan kakinya, serta mengeluhkan nyeri pada lutut dan jari-jarinya. Ia kemudian dibawa ke Bagian Anak pada tanggal 29, untuk pemeriksaan dengan gejala yang serupa dengan kakaknya.Daerah di mana pasien ditemukan pertama kali berada di ujung sebuah teluk kecil, di mana beberapa rumah berdiri berhimpit satu dengan yang lain. Diperoleh fakta ternyata tidak hanya kedua anak perempuan di atas yang mengalami gejala tersebut, tetapi tetangga mereka juga mengalaminya. Yang selanjutnya anggota keluarga yang lain jatuh sakit satu demi satu, sehingga pada akhirnya semua anggota keluarga terjangkit Penyakit Minamata. (Affan Enviro, 2005, Kasus Pencemaran Merkuri di Teluk Minamata Jepang, http://affanenviro.com/home/index.php?option=com_content&task=view&id=20&Itemid=30, diakses tanggal 17 februari 2010)

Asal nama

Penyakit ini mendapat namanya dari kota Minamata, Prefektur Kumamoto di Jepang, yang merupakan daerah di mana penyakit ini mewabah mulai tahun 1958. Pada waktu itu terjadi masalah wabah penyakit di kota Mintamana Jepang. Ratusan orang mati akitbat penyakit yang aneh dengan gejala kelumpuhan syaraf.

Mengetahui hal tersebut, para ahli kesehatan menemukan masalah yang harus segera di amati dan di cari penyebabnya.

Penyakit Minamata atau Sindrom Minamata adalah sindrom kelainan fungsi saraf yang disebabkan oleh keracunan akut air raksa. Gejala-gejala sindrom ini seperti kesemutan pada kaki dan tangan, lemas-lemas, penyempitan sudut pandang dan degradasi kemampuan berbicara dan pendengaran. Pada tingkatan akut, gejala ini biasanya memburuk disertai dengan kelumpuhan, kegilaan, jatuh koma dan akhirnya mati. (http://id.wikipedia.org/wiki/Penyakit_Minamata, diakses tanggal 16 Februari 2010)


Gambar 1. Lokasi Minamata


Riwayat Pencemaran

Penyakit pada manusia akibat polusi lingkungan tak pernah mengalami penjangkitan bersama secara tiba-tiba. Hal ini terjadi setelah mengalami perubahan-perubahan berjangka waktu lama pada lingkungan. Hal ini bisa dikatakan terjadi pula pada kasus Minamata. Di tempat ini, sekitar awal tahun 1925-1926, dampak pada industri perikanan telah muncul. Saat ini sudah dapat dipastikan bahwa Chisso (dulunya bernama Nitchitsu) merupakan sumber pencemarannya. Minamata disebut sebagai ”kota istana” dari Chisso (Shin Nihon Chisso Hiryo Kabushiki Kaisha atau New Japan Nitrogenous Fertilizer, Inc.). Pada tahun 1908, Nihon Carbide Company didirikan. Pada tahun yang sama, perusahaan itu mengadakan merger dengan Sogi Electric dan nama perusahaan itu berubah menjadi Nihon Chisso Hiryo Kabushiki Kaisha (Japan Nitrogenous Fertilizer, Inc.).

Pada tahun 1909, perusahaan itu meraih sebuah hak paten untuk produksi pupuk nitrigenus dengan menggabungkan kalsium karbid dengan nitrogen atmosferik, yang kemudian dikembangkan pada suatu perusahaan elektrokimia dengan skala besar. Seiring dengan majunya industri kimia, Chisso memperluas operasinya termasuk di dalamnya sintesis amonia, produksi kalsium karbid dari asetilen, asetaldehida, dan asam asetat, produksi resin vinil klorida dari asetilen, sintesis oktanol dari asetaldehida, dan banyak lagi, sehingga pabrik Chisso Minamata merupakan yang paling maju di Jepang baik sebelum maupun sesudah Perang Dunia II. Dengan demikian, polusi lingkungan akibat pembuangan limbah yang tidak dapat dielakkan dari pabrik seperti itu, memang juga memiliki riwayat panjang. Makanya, perusahaan tersebut menerima sejumlah permintaan kompensasi dari kelompok nelayan sekitar tahun 1925 atau 1926. Agar tidak ada keluhan lebih lanjut yang bisa diajukan ke pengadilan, Chisso membayar 1500 yen sebagai ”uang simpati”.

Pada tahun 1943, isu tentang dampaknya terhadap perikanan kembali dimunculkan dan membuat perusahaan menandatangani kontrak kompensasi bersama kelompok nelayan. Bagian utama dari perjanjian tersebut adalah pembayaran kompensasi sebesar 152.000 yen atas kerusakan sebelumnya dan yang akan datang yang disebabkan oleh limbah pembuangan dari pabrik, berbagai macam residu, dan sampah ke laut di mana kelompok nelayan tersebut memiliki izin menangkap ikan.

Tingkat pencemaran saat itu tidak diketahui, namun fakta bahwa tuntutan semacam itu pernah ditujukan kepada Chisso, penguasa Minamata pada saat itu, memberi kepastian bahwa kerusakan yang signifikan memang telah terjadi.

Setelah perang, pada tahun 1949, Perhimpunan Nelayan Minamata dibentuk dan kelompok yang lama dibubarkan. Begitu selesai dibentuk, kelompok baru itu kemudian menjadikan isu dampak perikanan kembali terangkat ke permukaan, namun perundingan kompensasi tidak menghasilkan keputusan dan masalah itu pun kembali tenggelam. Para nelayan tahu bahwa saat itu semakin sulit untuk menangkap ikan karena jaring mereka rusak akibat limbah karbid, dan bahwa kepah tak lagi menempel pada badan perahu yang ditambatkan dekat saluran pembuangan limbah pabrik, dan ikan tidak dapat hidup di dalam air dari Pelabuhan Hyakken. Meski begitu, pihak perusahaan tidak mau mendengar mereka, dan berdalih bahwa fakta-fakta tersebut tidak ilmiah dan tidak didukung oleh data-data. Namun pengetahuan para nelayan yang berdasar dari pengalaman dan bukti-bukti sebenarnya cukup ilmiah.

Selanjutnya, pada tahun 1954 perusahaan meminta hak atas daerah Hachiman kepada kelompok nelayan dalam rangka reklamasi lahan, kelompok nelayan meminta 500.000 yen per tahun sebagai kompensasi atas kerusakan terhadap perikanan sebelumnya dan yang akan datang. Perusahaan ini, walaupun mengakui bahwa memang telah terjadi kerusakan terhadap perikanan (dalam bentuk kurangnya tangkapan), tetap menegosiasikan ketentuan bahwa tidak ada tuntutan lebih lanjut, bahkan jika terjadi kerusakan di masa yang akan datang. Survei yang layak tentang kerusakan tidak pernah dilaporkan keluar dan tidak membutuhkan adanya pembelaan.

Fenomena Abnormal

Akibat pencemaran yang terjadi, timbul gejala-gejala aneh dan abnormal pada hewan yang hidup di sekitar Teluk Minamata. Adapun gejala-gejala tersebut dapat dilihat pada tabel di bawah ini:

Tahun

Ikan

Kerang

Rumput Laut

Burung

Kucing, Babi

1949-1950

Di Matageta, gurita, bandeng laut mengambang dan dapat ditangkap dengan tangan

Kepah tak lagi tumbuh pada badan kapal di sekitar saluran keluar limbah pabrik di Pelabuhan Hyakken

Rumput laut di Teluk Minamata berubah menjadi putih dan mulai mengambang di permukaan

1951-1952

Ikan kurisi hitam, katak, ikan kurisi, bandeng laut, dll, mengapung khususnya di Teluk Minamata

Kerang, tiram, kepah, siput, dll, banyak yang terbuka

Ganggang hijau, agar-agar, laver hijau, alaria dll memudar warnanya tercerabut dan mengambang. Jumlah rumput laut menurun menjadi hanya 1/3 jumlah sebelumnya

Di Yudo, Detsuki, Tsukinouro, dll, gagak terjatuh dan burung laut dapat dipukul dengan dayung dan mudah ditangkap

1953-1954

Area di mana ikan mengapung meluas ke selatan sampai Tsubodan, Akahana, Shinajiro, Hadakanze, dan Teluk Yudo. Belanak, ikan kurisi, ikan cutlass, cumi-cumi, katak, dll. Pada teluk Yudo, makarel kuda yang muda terlihat berenang dengan aneh dalam suatu lingkaran

Kerang yang mati makin banyak hingga melewati teluk minamata ke arah pesisir Tsukinoura. Pada 1953 pada seluruh area, kepah yang dikembangkan pada daerah seluas 1000 m mati

Jumlah rumput laut yang mengambang bertambah banyak, kerusakan meluas

Jumlah burung yang memperlihatkan efek seperti jatuh meningkat di sekitar pulau Koiji, Detsuki, Yudo, Modo. Gagak-gagak gila yang tidak mampu terbang dengan lurus terlihat meluncur jatuh ke dalam laut dan bebatuan

Kucing: Pada 1953, satu ekor menjadi gila dan mati di Detsuki. Pada 1954, kucing-kucing di Mategata, Myojin, Tsukinoura, Yudo, dll., terus menjadi gila dan mati.Babi:Menjadi gila dan mati di Detsuki, Tsukinoura





4.2 Teori Penyebab Pencemaran

Sebelum ditemukan bahwa merkuri merupakan penyebab dari penyakit minamata, banyak teori yang muncul dari berbagai peneliti mengenai penyebab dari penyakit minamata ini. Adapun teori-teori tersebut antara lain:

  • Teori Mangan

September 1956, beredar sebuah isu di Minamata bahwa kemungkinan mangan merupakan penyebab utamanya. Sumber dari berita ini adalah Kelompok Peneliti Kumamoto. Mangan wajar dicurigai sebagai substansi penyebab, karena kelainan pada sistem ekstrapiramidal ditetapkan sebagai salah satu gejala klinis yang khas, ditambah lagi bila ada alterasi pada gangguan basalis. Mangan juga merupakan suatu kemungkinan yang logis karena kandungannya ditemukan pada air laut, air limbah, ikan, kerang, dan juga dalam organ-organ dalam penderita dalam jumlah besar. Secara resmi, mangan diumumkan sebagai penyebab yang dicurigai pada tanggal 4 November 1956, pada konferensi pertama yang diadakan Kelompok Peneliti Penyakit Minamata untuk melaporkan temuan mereka.

  • Teori Thallium

Pada Mei 1958, diperkenalkan sebuah teori baru, yang mengajukan thallium sebagai penyebab. Hal ini terjadi karena thallium ditemukan dalam jumlah besar (300 ppm) pada limbah dan pembuangan pabrik di Teluk Minamata. Thallium yang secara eksperimental sangat beracun, ditemukan terkandung dalam debu yang dihasilkan oleh Cottreli precipitator yang digunakan dalam produksi asam sulfur di pabrik.Namun setelah diadakan penelitian lebih lanjut ternyata gejala penyakit akibat thallium, cukup berbeda dengan penyakit Minamata. Sehingga teori thallium tidak dapat dibuktikan kebenarannya.

  • Teori Selenium

Bulan April 1957, teori selenium sebagai penyebab utama diperkenalkan oleh Profesor Kitamura, mengingat sejumlah besar selenium ditemukan pada cairan limbah yang dibuang oleh pabrik di teluk minamata. Secara klinis, gangguan penglihatan dan ginjal akibat keracunan selenium terlihat lebih signifikan jika dibandingkan dengan penyakit Minamata. Namun, pada keracunan selenium, lesi pada sel korteks otak jarang ditemukan dan perwujudan klinisnya terbatas pada bergugurannya rambut dan memberatnya gejala-gejala umum. Dengan demikian, teori selenium akhirnya ditolak. Kecurigaan Pada Merkuri

Douglas McAlpine, seorang neurolog asal Inggris, mengunjungi Minamata selama dua hari pada tanggal 13 dan 14Maret 1958. Saat itu, ia sedang melakukan penelitian tentang sklerosis multipel pada departemen neuropsikiatri di Universitas Kumamoto. Di Minamata, ia memeriksa 15 orang penderita penyakit Minamata dan memberikan pendapat yang sangat bernilai. Menurutnya, gejala-gejala seperti penyempitan rentangan pandang, penurunan fungsi pendengaran dan ataksia sangat mirip dengan gejala-gejala akibat keracunan merkuri di Inggris yang dilaporkan oleh Hunter dan Russel. McAlpine melaporkan hasil temuannya dalm jurnal Lancet pada bulan September 1958. Ini pertama kalinya merkuri organik dicurigai sebagai substansi penyebab penyakit Minamata. Anjuran McAlpine ini sangat penting artinya. Namun, sebelum ia dapat melaporkan hasil temuannya pada sebuah konfrensi Komunitas Neurolog Jepang, niatnya dihentikan oleh beberapa orang profesor dengan dalih bahwa semakin banyak teori akan semakin membingungkan.

Tahun 1959 merupakan tahun yang penting, baik bagi para penderita penyakit Minamata maupun terhadap riwayat penelitian dari penyakit tersebut. Merkuri, yang telah dicurigai sebagai penyebab sejak sekitar September 1958, mengundang lebih banyak perhatian lagi. Tanggal 19 Februari 1959, Tim Survei Penyakit Minamata/Keracunan Makanan dari Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan mengumumkan pentingnya penelitian terhadap distribusi merkuri pada Teluk Minamata.


Tim ini dibentuk pada Januari 1959 sebagai tim penelitian di bawah Kementerian Kesehatan Masyarakat, semua anggotanya berasal dari Kelompok Penelitian Fakultas Kedokteran Universitas Kumamoto. Sebagai hasil survey tersebut, terungkap sebuah fakta yang mengejutkan. Disebutkan, kadar merkuri yang sangat tinggi dideteksi pada tubuh ikan, kerang-kerangan, dan lumpur dari Teluk Minamata yang dikumpulkan pada saat terjadinya penjangkitan Penyakit Minamata. Secara geografi, merkuri ditemukan dalam konsentrasi tertingginya di sekitar mulut kanal pembuangan pabrik Chisso dan kadarnya menurun pada jarak yang jarak semakin jauh ke laut lepas. Data tersebut dengan jelas menunjukkan bahwa merkuri berasal dari kanal pembuangan pabrik dalam lumpur (masyarakat menyebutnya dobe) sekitar mulut saluran pembuangan di Hyakken, dua kilogram merkuri per ton, seakan tempat tersebut merupakan tambang merkuri. Wajar jika kemudian kelompok penelitian yang melakukan studi di tempat tersebut dibuat terkejut. Kelak, sebuah cabang baru perusahaan Chisso ”Minamata Chemicals” dibuat khusus untuk mengklaim merkuri yang terdapat di dalam Teluk Minamata, maka Pantai Minamata memang telah menjadi sebuah tambang merkuri.Konsentrasi merkuri yang tinggi tidak hanya ditemukan di Teluk Minamata. Kadar yang tinggi juga ditemukan pada rambut warga yang tinggal di sepanjang Laut Shiranui, khususnya di distrik Minamata, setelah dibandingkan dengan penduduk di kota Kumamoto. Level tertinggi dari merkuri yang dideteksi pada rambut penderita penyakit Minamata adalah 705 ppm, jumlah tertinggi dari warga Minamata yang sehat adalah 191 ppm, dan mereka yang tinggal di luar areal Minamata adalah sekitar 4,42 ppm. Kadar merkuri yang besar juga dideteksi pada air seni penderita Penyakit Minamata, berkisar antar 30-120 gamma per hari.

Konsentrasi merkuri yang tinggi ditemukan pada ikan dan kerang-kerangan yang berasal dari Teluk Minamata, dan menyebabkan Penyakit Minamata pada tikus dan kucing percobaan. Mereka memiliki kandungan merkuri antara 20-40 ppm, yang memperkuat dugaan bahwa merkuri telah menyebar luas pada area Laut Shiranui. Standar nasional merkuri yang diperbolehkan di lingkungan saat ini adalah 1,0 ppm.

Tingkat merkuri yang tinggi juga ditemukan pada organ-organ mayat penderita penyakit Minamata dan dalam organ kucing, baik yang secara alami, maupun yang mengalaminya karena dalam percobaan diberi makan ikan dan kerang-kerangan dari Teluk Minamata. Ditemukannya kadar merkuri yang tinggi pada rambut penduduk di distrik ini menunjukkan mereka-orang dewasa, bayi, anak-anak dan ibu mereka-semua terkontaminasi merkuri berat, dengan atau tanpa adanya gejala dengan mereka. Jika masalah ini ditanggapi dengan baik, mungkin kita dapat meramalkan datangnya perjangkitan Penyakit Minamata yang laten, sebelum kasus-kasus pasien dengan onset yang lambat dan gejala-gejala laten menjadi masalah serius seperti sekarang ini. Meski demikian, dalam kenyataannya, kandungan merkuri pada rambut tidak dianggap sebagai faktor menentukan dalam menegakkan diagnosa Penyakit Minamata, dan meletakkan garis batas bahwa kandungan merkuri pada rambut penduduk adalah tinggi, baik pasien ataupun bukan. Jadi, di sini juga terjadi suatu kesalahan dalam memanfaatkan data yang ada. Meski harus diakui, Kelompok Penelitian telah mengumpulkan data-data yang berguna menyangkut Penyakit Minamata dan merkuri.

Pada 22 Juli 1959, Kelompok Penelitian Penyakit Minamata mengambil kesimpulan di akhir penemuan: ”Penyakit Minamata merupakan suatu penyakit neurologis yang disebabkan oleh konsumsi ikan dan kerang-kerangan lokal, dan merkuri telah menarik perhatian besar sebagai racun yang telah mencemari ikan dan kerang-kerangan.” Teori Merkuri Organik

Tanggal 12 November 1959, anggota Komite Dewan Investigasi Makanan dan Sanitasi Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan memaparkan laporan berikut ini kepada menteri berdasarkan laporan oleh Tim Survei Keracunan Makanan/Penyakit Minamata:”Penyakit Minamata adalah suatu penyakit keracunan yang utamanya mempengaruhi sistim saraf pusat akibat mengkonsumsi ikan dan kerang-kerangan dari Teluk Minamata dan sekitarnya dalam jumlah besar, di mana agen penyebab utamanya adalah semacam campuran merkuri organik.” Jadi, dalam hal ini merkuri organik secara resmi diumumkan sebagai substansi penyebab Penyakit Minamata. Walau begitu, tanggal 13 November, di hari berikutnya, Tim Survei Penyakit Minamata/Keracunan Makanan dari Dewan Investigasi Makanan dan Sanitasi dibubarkan secara resmi oleh Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan.

Sementara itu, Dr. Leonard T. Kurland (NIH USA) mengunjungi Minamata pada September 1958 dan memeriksa beberapa pasien. Ia mengambil beberapa contoh makanan dari laut, air laut dan lumpur untuk dibawa ke Amerika dan dianalisa. Ia menulis sebuah artikel pada sebuah surat kabar Asahi Shinbun dan Mainiji Shinbun tanggal 8 Desember 1959, yang memperkuat kesimpulan yang dibuat oleh Universitas Kumamoto bahwa substansi penyebab dari Penyakit Minamata adalah merkuri organik.

(Affan Enviro, 2005, Kasus Pencemaran Merkuri di Teluk Minamata Jepang, http://affanenviro.com/home/index.php?option=com_content&task=view&id=20&Itemid=30, diakses tanggal 17 Februari 2010)


4.3 Solusi

a. Penutupan polutan dari sumber-sumber

Berkenaan dengan tanaman Chisso Minamata Co, Ltd, melalui penyelesaian sistem sirkulasi yang sempurna pada tahun 1966, air limbah yang mengandung senyawa methylmercury tidak pernah diberhentikan di luar pabrik pada prinsipnya, dan sumber polutan itu dihilangkan melalui penghentian produksi asetaldehida pada tahun 1968. In the Agano River basin the process of producing acetaldehyde had already closed before Minamata Disease was discovered. Di basin Sungai Agano proses produksi asetaldehida sudah ditutup sebelum penyakit Minamata ditemukan.

b. Pengendalian limbah

Pada tahun 1969, drainase dari limbah pabrik yang mengandung methylmercury ke Teluk Minamata regutated. Pada tahun 1970, Undang-Undang Pengendalian Pencemaran Air diberlakukan, yang dipaksakan kontrol pembuangan limbah air di semua daerah di Jepang, dalam hubungannya dengan zat-zat beracun, misalnya, merkuri dan cadmium. Selanjutnya, konversi metode produksi soda menyarankan agar tanaman yang mungkin pembuangan merkuri selain Showa Denko Chisso dan tanaman.

c. Pemulihan lingkungan

Karena cukup methylmercury tetap konsentrasi di bawah endapan dari air yang terkait dengan daerah-daerah bahkan setelah pelepasan dari senyawa methylmercury dihentikan, dalam rangka untuk menghilangkan endapan dasar ini, 1974-1990, Prefektur Kumamoto dilakukan untuk menangani proyek dengan sekitar 1.500.000 kubik meter dari bawah sedimen dari Teluk Minamata yang mengandung merkuri lebih dari standar penghapusan (25ppm dari total merkuri) dengan cara pengerukan dan TPA, dan untuk membuat 58ha. TPA, dengan total biaya 48 miliar yen (dari jumlah total, perusahaan yang bertanggung jawab menanggung 30.5 miliar yen). Pada tahun 1976, Prefektur Niigata dilakukan pengerukan dasar sungai sedimen yang mengandung merkuri lebih dari standar penghapusan drainase di sekitar outlet dari Showa Denko tanaman oleh beban perusahaan yang bertanggung jawab.


Gambar 2. Pengerukan Teluk Minamata

(http://www.env.go.jp/en/chemi/hs/minamata2002/, diakses tanggal 18 Februari

2010)


BAB V

PENUTUP


5.1 Kesimpulan

Pencemaran lingkungan oleh zat beracun mengakibatkan kerusakan serius seperti kerusakan kesehatan dan kerusakan lingkungan hidup.
In the case of Minamata Disease, the agreement was concluded between patients groups and the companies, and as to the suits they were concluded by compromise between plaintiffs and the companies, and by withdrawing of plaintiffs between the nation and plaintiffs, so social troubles get fewer.Dalam kasus penyakit Minamata, lebih dari 3.000 korban telah terjangkit wabah penyakit Minamata ini. Sorotan langsung ditujukan ke pabrik kimia Chisso, yang berada di kawasan Teluk Minamata. Chisso Company, adalah pabrik kimia yang menunjang ekonomi Jepang ketika itu. Di pabrik tersebut, diproduksi asetal dehida, dengan cara reaksi gas asetilen dengan merkuri-sulfat. Asetal-dehida diolah lagi untuk menghasilan asam asetat dan PVC. Semua sampah bahan kimia itu, tanpa diolah terlebih dahulu, langsung dibuang ke laut di Teluk Minamata. Dampaknya, teluk Minamata tercemar dan sistem aquatik di sana menimbun sampah kimia dalam rantai makanannya.

Kasus pencemaran lingkungan ini mengakibatkan banyak kematian. Pada tahun tanggal 1 Mei 1956, kota Minamata mengumumkan secara resmi bahwa 1.655 orang meninggal dan sebanyak 613 lainnya menderita sakit karena tercemar logam berat. Di awal tahun 50an Teluk Minamata tercemar oleh limbah logam berat Mercury yang berasal dari pabrik di kota Minamata. Limbah mercury mencemari teluk Minamata, sehingga ikan dan kerang-kerangan tercemar logam berat. Penduduk kota Minamata yang mengkonsumsi ikan dan kerang-kerangan dari teluk Minamata menderita sakit sehingga korban berjatuhan.

Penderita penyakit Minamata ini secara umum mengalami kerusakan otak dan saraf. Gejala penyakitnya muncul bertahap, berupa gangguan gerak motorik, nyeri hebat pada persendian, kaburnya penglihatan, ganguan sensorik, gangguan bicara, mundurnya kemampuan intelektual serta ketidakstabilan emosi.

5.2 Saran

Dengan pengalaman kerusakan akibat bencana dari kasus penyakit Minamata ini menjadi awal sebagai titik balik untuk mengemban langkah-langkah dalam melindungi lingkungan telah mengalami kemajuan yang signifikan.


Sisi baiknya, masyarakat Minamata dan kalangan industri di Jepang dapat memetik hikmah dari pencemaran lingkungan tersebut. Secara bersama-sama masyarakat Minamata, kalangan industri, pemerintah kota dan pemerintah Jepang melakukan perbaikan lingkungan dengan upaya terpadu. Secara konsisten, seluruh industri diharuskan mengolah limbah. Peraturan disusun dan dilaksanakan secara konsisten. Pada saat bersamaan pemulihan lingkungan teluk Minamata dilakukan, sehingga kualitas air di teluk Minamata kembali seperti sebelum pencemaran. Limbah rumah tangga dari seluruh bangunan diolah secara sungguh-sungguh, sehingga tidak ada lagi limbah industri dan limbah rumah tangga yang mencemari perairan kota Minamata. Sejarah kemudian mencatat, bahwa Minamata yang semula tercemar berat, kini menjadi kota kualitas lingungannya baik, kota yang nyaman dan aman untuk ditinggali.

Kini masyarakat kota Minamata sangat terkenal dengan kepedulian terhadap pengelolaan lingkungan. Para stakeholder kota Minamata, tidak mau mengulang sejarah buruk yang pernah terjadi. Kota yang kini berpenduduk sekitar 28.400 orang itu, secara terus menerus meningkatkan upaya pengelolaan lingkungan. Salah satu keberhasilan kota Minamata adalah dalam pengelolaan sampah yang melibatkan ibu rumahtangga. Yang luar biasa adalah bahwa saat ini masyarakat Minamata telah berhasil melakukan pemilahan sampah menjadi 22 jenis dengan kualitas yang baik. Masing-masing jenis sampah dikelola sesuai dengan pengolahan lanjutan mulai dari pengomposan, daur ulang dan pengolahan lainnya. Pemilahan menjadi sejumlah itu, termasuk prestasi yang luar biasa.

Selain itu, kota Minamata saat ini mengkampanyekan pengurangan pemakaian kantong plastik dengan melibatkan ibu-ibu rumahtangga. Para ibu rumah tangga mendatangi supermarket untuk melakukan kampanye pengurangan kantong plastik. Para ibu rumah tangga membentuk kelompok-kelompok dan mereka melakukan diskusi dan seminar untuk mengurangi kantong plastik. Bersamaan dengan itu mereka juga melakukan pengurangan (reduksi) sampah. Masyarakat dilatih bagaimana menghindari terjadinya sampah.


Untuk meningkatkan upaya penglolaan lingkungan di kota Minamata berbagai upaya dilakukan. Masyarakat dan pemerintah memberikan penghargaan kepada sejumlah orang yang secara nyata melakukan upaya pengelolaan lingkungan. Sebanyak 28 orang (dari 28.400 total penduduk kota) diberi penghargaan sebagai “Environmental Master“, mereka adalah pribadi-pribadi yang secara sungguh-sungguh mendedikasikan dirinya untuk melakukan tindakan nyata meningkatkan kualitas lingkungan dan mengajak masyarakat ikut bersama mereka menjadi kader lingkungan.

Kesungguhan para stakeholder di Minamata, dapat menjadi inspirasi bagi siapa saja untuk ikut bersama masyarakat dunia menyelamatkan lingkungan. Belajar dari kasus Minamata ini diharapkan dapat membangkitkan kesadaran yang tinggi untuk menyadari lagi bagaimana pertimbangan kepada lingkungan adalah penting dan bahwa upaya-upaya akan dilakukan untuk mencegah pencemaran lingkungan tanpa pengalaman bencana polusi. Dari pengalaman yang terjadi di Jepang dapat dijadikan sebagai pelajaran bagi negara-negara lain untuk lebih waspada dan peduli akan lingkungan.




DAFTAR PUSTAKA


http://id.wikipedia.org/wiki/Penyakit_Minamata, di akses tgl 16 februari 2010.

http://masdony.wordpress.com/2009/04/19/logam-berat-sebagai-penyumbang-pencemaran-air-laut/, diakses tanggal 16 februari 2010.


Affan Enviro.2005.Kasus Pencemaran Merkuri di Teluk Minamata

Jepang.http://affanenviro.com/home/index.php?option=com_content&task=view&id=20&Itemid=30, di akses tanggal 17 Februari 2010.


http://www.env.go.jp/en/chemi/hs/minamata2002/, diakses tanggal 18 Februari

2010.